Majelis hakim PTUN Bandung pada Rabu 30 Agustus 2017 menolak Firdaus yang hendak masuk pada pihak tergugat intervensi II.
Penolakan majelis dilakukan dalam persidangan ke-6 perkara Proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) Pelabuhanratu Kab Sukabumi.
Firdaus legowo, namun proyek ini makin menyisakan persoalan, 7,2 miliyar sudah dikucurkan dari APBN dan dicurigai terdapat indikasi korupsi.
Perlu penjelasan gubernur Jawa Barat agar perkara proyek PLPR pelabuhanratu ini segera berakhir. Begitulah keinginan WALHI Jabar.
Sementara kuasa hukum penggugat akan mengajukan kepada majelis agar gubernur diundang sebagai saksi dalam persidangan.