Eksekusi bangunan bekas SPBU di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung yang dilakukan oleh PT KAI diduga melawan hukum. Pasalnya eksekusi tersebut tidak disertai dengan surat dari Pengadilan Negeri.
Eksekusi bangunan bekas SPBU di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung yang dilakukan oleh PT KAI diduga melawan hukum. Pasalnya eksekusi tersebut tidak disertai dengan surat dari Pengadilan Negeri.