Tanpa Surat Pengadilan, PT KAI Nekat Eksekusi SPBU Kebon Kawung

No votes

Tanpa Surat Pengadilan, PT KAI Nekat Eksekusi SPBU Kebon KawungEksekusi bangunan bekas SPBU di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung yang dilakukan oleh PT KAI diduga melawan hukum. Pasalnya eksekusi tersebut tidak disertai dengan surat dari Pengadilan Negeri.

Posted on:
Views:124