SPBU UD Mahkota di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung yang dieksekusi oleh PT KAI diduga melawan hukum. Pasalnya eksekusi tersebut tidak disertai dengan surat dari Pengadilan Negeri.
Terkait hal tersebut SPBU UD Mahkota menggugat PT KAI ke pengadilan dan melaporkanya ke Ombudsman.